Operasi Siber Kamboja Ungkap Praktik Judi Online dan Penipuan Terorganisir

0
214

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Pemerintah Kerajaan Kamboja meningkatkan operasi penindakan terhadap jaringan penipuan daring (online scam) dalam beberapa pekan terakhir, termasuk operasi besar pada akhir Januari 2026 yang menimbulkan gelombang penangkapan warga asing di sejumlah lokasi strategis.

Sementara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh melaporkan lebih dari 3.100 aduan dari warga negara Indonesia (WNI) yang telah keluar dari jaringan tersebut dan kini dalam proses pendataan dan fasilitasi pemulangan.

Operasi Besar-besaran di Bavet dan Penyisiran Nasional
Otoritas Kamboja, melalui Kementerian Dalam Negeri dan kepolisian nasional, melakukan operasi besar pada 31 Januari 2026 di Bavet City, wilayah perbatasan Kamboja–Vietnam. Operasi ini menargetkan sebuah kompleks yang dikenal sebagai basis call centre penipuan daring yang terdiri atas puluhan bangunan.

Dalam rangkaian tindakan penegakan hukum itu, sebanyak 2.044 warga asing ditahan dari berbagai negara. Mayoritas yang ditahan adalah warga negara Tiongkok, namun ada pula warga dari Myanmar, Vietnam, Taiwan, dan beberapa negara Asia lainnya.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Kamboja, operasi dilaksanakan dengan mobilisasi ratusan personel dan merupakan bagian dari kampanye penegakan hukum yang lebih luas untuk menindak kejahatan siber lintas negara yang dianggap mengancam ketertiban sosial dan keamanan.

Pemaparan Resmi Indonesia: 3.100+ Aduan WNI
Dari sisi Indonesia, Kemlu RI menyampaikan bahwa hingga 3 Februari 2026, lebih dari 3.100 aduan dari WNI telah diterima oleh KBRI Phnom Penh setelah mereka keluar dari lokasi jaringan penipuan daring di wilayah Kamboja.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa upaya penanganan dilakukan melalui:
Pendataan dan verifikasi status WNI,
Pelayanan kekonsuleran,
Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta
Kolaborasi dengan otoritas setempat untuk keringanan denda keimigrasian bagi WNI yang melapor.

Hingga pelaporan terakhir, menurut data Kemlu:
830 Surat Perjalanan Laksana Paspor telah diterbitkan,
722 WNI mendapatkan keringanan denda keimigrasian, dan
sekitar 1.213 WNI masih berada di fasilitas penampungan sementara di Kamboja sambil menunggu proses kepulangan.

Status Hukum dan Proses Pemulangan
Kemlu menegaskan bahwa saat ini semua WNI dilayani sesuai prosedur hukum dan kekonsuleran, termasuk pemastian kondisi kesehatan dan keselamatan mereka, sebelum pulang ke Indonesia. Proses tindak lanjut terkait status hukum setiap individu akan dibahas bersama instansi pemerintah terkait setelah mereka kembali ke Tanah Air.

Pihak Kedutaan Besar RI di Phnom Penh terus membuka mekanisme pelaporan bagi WNI yang masih berada di wilayah Kamboja atau yang telah keluar dari jaringan scam tersebut, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan aman.

Penindakan oleh pemerintah Kamboja merupakan bagian dari kampanye nasional yang lebih luas untuk memberantas praktik cybercrime dan sindikat penipuan daring yang terstruktur, yang menurut pihak berwenang melibatkan jaringan lintas negara. Operasi nasional ini dilakukan di sejumlah provinsi dan diprioritaskan sebagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas kriminal yang merugikan warga domestik dan internasional.

(Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini