OTT Pejabat Pajak, KPK Sita Emas dan Valas, DJP Klaim Bebas Korupsi

0
89

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, termasuk sejumlah mata uang asing, yang diduga terkait dengan praktik korupsi di lingkungan perpajakan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan. “Belum dihitung secara rinci, sementara ada ratusan juta rupiah dan juga ditemukan valas,” ujar Fitroh melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa total delapan orang telah diamankan dalam OTT tersebut.

Menurut Fitroh, pihak-pihak yang ditangkap terdiri dari sejumlah pegawai pajak serta beberapa orang dari kalangan wajib pajak. KPK kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sebelum diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sikapnya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. “Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK,” katanya melalui pesan singkat.

Rosmauli menambahkan, DJP berkomitmen menjaga integritas, akuntabilitas, dan tidak mentoleransi segala bentuk korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Ia memastikan pihaknya siap bekerja sama secara kooperatif, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemberhentian. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjunjung tinggi kode etik dan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (Man*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini