Kabarindo24jam.com | Pamekasan – Komitmen memerangi peredaran gelap narkotika ditunjukkan secara nyata oleh masyarakat Pamekasan, Jawa Timur. Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dengan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bagian dari gerakan “Indonesia Bersinar” (Bersih dari Narkoba).
Dalam kegiatan ini, BNN Jatim memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,8 kilogram sabu dan 10,6 kilogram ganja yang berasal dari empat kasus yang diungkap sepanjang Mei 2025. Lima tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur menyebut, total barang bukti yang berhasil disita sebelumnya mencapai 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja. Sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan unsur kejaksaan, dinas kesehatan, BPOM, Bea Cukai, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini juga menegaskan kepatuhan terhadap Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diperkirakan, tindakan ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak pada lebih dari 31 ribu jiwa. Estimasi ini didasarkan pada asumsi satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang.
Usai pemusnahan, ribuan warga Pamekasan dari berbagai elemen—pelajar, tokoh agama, aparat, hingga masyarakat sipil—ikut membacakan Deklarasi Anti Narkoba.
Mereka menyatakan tekad menjauhi narkoba, mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), dan aktif menciptakan lingkungan bersih dan aman dari zat adiktif.
BNN menyampaikan bahwa upaya melawan narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan produktif.
Rangkuman Kasus:
Kasus 1 (Surabaya): Pria berinisial R ditangkap membawa 6,9 kg sabu dalam kardus, hendak dikirim ke Sampang.
Kasus 2 (Lamongan): Dua tersangka (ZM & MKM) menerima paket 1 kg ganja dengan nama samaran.
Kasus 3 (Malang): AS ditangkap saat mengambil kiriman 5,9 kg ganja dari Padang, disita di rumahnya.
Kasus 4 (Gresik): ASP menerima paket 4 kg ganja untuk diranjau, dibayar Rp1 juta oleh DPO.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman: Hukuman mati, Penjara seumur hidup Atau penjara 6–20 tahun.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia.
Dengan semangat kolektif “Pamekasan Bersinar”, diharapkan masyarakat semakin tangguh menghadapi ancaman narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya.(/Liek*)