Kabarindo24jam.com | Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan, sirene dan lampu strobo oleh polisi militer harus digunakan sesuai aturan, terutama saat mengawal kendaraan pejabat. Pernyataan ini muncul menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” kata Agus di TNI Fair 2025, Monas, Minggu (21/09/2025).
Agus menambahkan, ia sendiri jarang menggunakan strobo saat di jalan. “Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ujarnya.
Keluhan masyarakat soal pengawalan pejabat yang membunyikan sirene sempat viral di media sosial, bahkan disuarakan lewat stiker di kendaraan pribadi. Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo, meski pengawalan tetap berjalan.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus. Kini Korlantas Polri tengah menyusun aturan baru untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator.