Minggu, 11 Mei 2025

Para Pelaku Daur Ulang Alat Tes Antigen di Bandara Kualanamu Ingin Cari Keuntungan Pribadi

MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Selasa (27/4/2021). Biadabnya, motif pelaku hanya untuk mencari keuntungan pribadi.

Kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Kamis (29/4/2021), Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus karena tersangka memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu,” paparnya.

Para pelaku melakukan hal tersebut atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

“Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” katanya.

Dijelaskannya, setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan itu tidak memenuhi standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan. Stik bekas yang digunakan tersebut, dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

“Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas Kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN. Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik untuk digunakan masyarakat tes swab antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut Irjen Panca, semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Setelah didaur ulang, kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, di tempat mereka melaksanakan tes swab kepada masyarakat atau konsumen yang akan meminta hasil swab untuk bepergian.

Baca Juga :  Empat Simulasi Kombinasi Capres, Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

“Dari hasil penyelidikan ini,  jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelektual yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut,” katanya.

Selain itu, Kapolda menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari uang sebesar Rp 149 juta yang disita dari pelaku. Uang tersebut diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, stik yang sudah didaur ulang dan juga ada kemasan yang dipakai untuk membungkus stik tersebut.

Biadabnya, para pelaku tersebut tega berbuat demikian karena ingin mencari keuntungan. “Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barnag buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka,” katanya.

Panca menjelaskan, dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 – 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang. “Dan ini masih terus didalami, audit. Kita dalami hasil daur ulang untuk siapa saja. Siapapun yang terlibat pasti dikejar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab. Tersangka PC, selakui Branch Manager PT Kimia Farma di Medan, 4 orang tersangka lainnya berstatus pegawai tetap, kontrak, tenaga harian lepas.

Sementara itu, tersangka SP dan DP mengaku dirinya bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk didaur ulang lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. “Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak,” ujar SP. DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC.

Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil non reaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif. Sedangka tersangka RN, bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Loebis/Leo)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini