Home / Headline / Hukum

Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:11 WIB

Pegawai KPK Haram Terima Honor Narasumber, yang Boleh Tiket dan Penginapan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharamkan atau tidak pernah merestui pegawainya menerima uang honor sebagai narasumber atau peserta seminar. Sesuai aturan yang diterbitkan pimpinan KPK, yang dibolehkan hanya menerima tiket perjalanan dan penginapan dari penyelenggara kegiatan.

Pegawai KPK dilarang menerima uang demi mencegah konflik kepentingan. “Aturannya tegas ya, pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya dilarang menerima honor bilamana diundang sebagai narasumber atau pemateri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, (26/8/2021).

Alex mengungkapkan, peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK hanya mengizinkan penerimaan tiket perjalanan dan penginapan. Beleid dibuat agar pembayaran tiket perjalanan atau penginapan pegawai tidak dibayar dua kali.

Baca Juga :  Kepala Bareskrim Polri Warning Penyalahgunaan Bansos di Pilkada

Penyelenggara acara harus mengabari KPK bila tiket perjalanan dan penginapan sudah dibayar. Dengan begitu, Lembaga Antikorupsi tidak perlu memberikan uang serupa ke pegawai. Dia pun menegaskan tidak ada kalimat yang mengizinkan pegawai KPK menerima honor lain.

Penerimaan honor di luar tiket perjalanan dan penginapan masuk dalam penerimaan gratifikasi. “Saya kira jelas, enggak ada gratifikasi, dalam hal ini tegas melarang pemberian honor kepada pegawai KPK kalau jadi narasumber di instansi atau negara lain,” tegas Alex.

Baca Juga :  Partai Berkarya Gabung ke Koalisi Parpol Non Parlemen

Sebelumnya, Ketua KPK Komisaris Jendral Pol Firli Bahuri menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas di lingkungan KPK. Perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai bisa ditanggung penyelenggara kegiatan.

“Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Perpim Nomor 6 Tahun 2021.

Aturan baru tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak. Ketentuan itu dinilai membuka peluang praktik gratifikasi dan suap. Namun pimpinan KPK tak bergeming, tetap memberlakukan aturan baru yang kontroversial itu. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK