Kabarindo24jam.com | Lampung – Dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Peltu Yun Heri Lubis, terdakwa kasus penembakan dalam penggerebekan sabung ayam di Lampung, mengaku telah menjalankan arena judi sabung ayam sejak 2023. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dan memberikan setoran uang kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut keterangan Peltu Yun Heri Lubis terkait setoran uang judi tersebut rancu dan tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim juga mempertanyakan keterangan Peltu Yun Heri Lubis yang tidak konsisten.
Peltu Yun Heri Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia, menolak permohonan maaf tersebut dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.
Kasus penembakan ini terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, yang menewaskan tiga anggota polisi, termasuk AKP Anumerta Lusiyanto. Almarhum dikenal sebagai sosok yang sederhana, religius, dan bersahabat dengan warga.
AKP Anumerta Lusiyanto lahir di OKU Timur, Sumatera Selatan, pada 5 Juni 1972. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Bintara Polri dan lulus pada tahun 1993. Ia memiliki karier yang cemerlang di kepolisian dan dikenal sebagai pribadi yang rendah hati dan dekat dengan warga.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan menarik perhatian masyarakat karena melibatkan anggota polisi sebagai pelaku dan korban.