Pemeriksaan Dinas Kesehatan, 64 Persen dari 549 SPPG di Kabupaten Bogor Tak Miliki Sertifikasi Sanitasi

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Dari sebanyak 549 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Bogor, ternyata baru 36 persennya yang meraih Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Sementara, 64 persen SPPG lainnya belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

“Dari hasil penelitian kami, baru sekitar 198 SPPG yang sudah memilki SLHS, sementara 351 SPPG lainnya belum mengantongi SLHS,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Irman Gapur dalam keterangannya yanhg dikutip, Senin (16/3/2026).

Bacaan Lainnya

Irman menyebut, kunci SPPG mengantongi SLHS adalah lulus Inspeksi Kesehatan Lingkugan (IKL), pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya. “Jadi dari alat masak, orang yang terlibat dalam memasak makanan bergizi gratis (MBG) hingga airnya kita periksa, SPPG harus laik higienis dan sanitasi,” jelas dia.

Irman menambahkan, dalam beberapa pekan terakhir Dinkes menugaskan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat dan Laboratarium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk memeriksa IKL, pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya.

“Proses pemeriksa IKL, pelatihan sumber daya manusia dan laboratarium air serta lainnya itu yang membutuhkan waktu. Kalau semua syarat sudah terpenuhi, SLHS bisa terbit selama dua hari saja,” ucap Irman.

Namun begitu, Dinkes Kabupaten Bogor tidak berhak memberikan sanksi kepada SPPG yang belum mengantongi SLHS. “Kami hanya merekomendasikan penerbitan SLHS, membina dan mengawasi SPPG. Jadi soal SPPG yang belum mengantongi SLHS itu wewenang peringatan dan pemberian sanksinya oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan, ratusan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis di Jawa barat terpaksa dihentikan operasionalnya, karena belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Sebanyak 350 dapur SPPG di berbagai daerah di Jawa Barat dihentikan sementara lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Kebijakan penghentian operasional tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, dapur SPPG yang tidak melengkapi persyaratan setelah 30 hari beroperasi dapat dikenai penghentian operasional sementara hingga seluruh standar dipenuhi. Meski demikian, dapur yang telah dihentikan masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi.

Dimana, pengelola dapat mengajukan pencabutan penghentian setelah mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat, membangun IPAL, serta menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi kepala dapur dan petugas pengawas sesuai ketentuan. Kemudian Bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan juga harus dilampirkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional sebagai syarat evaluasi ulang operasional.

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis Jawa Barat, Linda Al Amin menegaskan, keputusan penghentian operasional sepenuhnya menjadi kewenangan BGN di tingkat pusat. Sementara Satgas MBG di daerah hanya bertugas melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan.

Selain aspek sanitasi dapur, Satgas MBG juga melakukan pengawasan terhadap kualitas bahan pangan segar yang digunakan dalam program tersebut. Pemantauan dilakukan secara acak oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. “Keamanan pangan segar, baik asal hewan maupun tumbuhan, juga kita pantau secara acak,” imbuhnya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *