Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam acara Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kebijakan ini berlaku terhadap tanah yang sudah bersertifikat, namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi, pembangunan, atau pemanfaatan lainnya.
“Manakala sejak disertifikatkan tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan apa-apa selama dua tahun, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron.
Tahapan Penetapan Tanah Terlantar oleh BPN
Nusron menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar akan dilakukan secara bertahap melalui sistem peringatan resmi dari BPN.
Jika tidak ada aktivitas selama total 587 hari setelah surat pertama, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Total waktu proses ini memakan waktu sekitar hampir empat tahun, yaitu dua tahun tidak dimanfaatkan ditambah 587 hari proses peringatan dan verifikasi.
Tanah yang sudah ditetapkan sebagai terlantar akan masuk dalam program reforma agraria atau land reform, yakni kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali lahan kepada masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.
Saat ini, dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus tanah terlantar secara nasional, dan tengah menjadi fokus dalam program redistribusi lahan pemerintah.
Berlaku untuk Semua Jenis Hak Tanah: HGU, HGB, dan Hak Pakai
Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian untuk seluruh bentuk hak atas tanah.
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Bangunan (HGB)
“Jadi misal bapak-ibu punya HGU atau HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa menetapkannya sebagai tanah terlantar,” tegas Nusron.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah, serta mendorong pemerataan kepemilikan dan akses lahan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program ini juga menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, pembangunan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi berbasis agraria.