Kabarindo24jam.com | Bali – Pemerintah Provinsi Bali berencana menerapkan kebijakan penyaringan wisatawan mancanegara mulai 2026 sebagai respons atas lonjakan kunjungan pascapandemi. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata mampu memberi dampak positif sekaligus menjaga ketertiban dan kualitas pariwisata.
Sepanjang 2025, Bali mencatat rekor tertinggi kunjungan wisman dalam sejarah, yakni 7,05 juta orang melalui jalur udara dan sekitar 71 ribu orang melalui jalur laut. Peningkatan signifikan ini membawa manfaat ekonomi, namun juga memunculkan persoalan terkait perilaku wisatawan dan tantangan dalam pengelolaan pariwisata.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, penyaringan dilakukan agar wisatawan asing tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pemeriksaan kemampuan finansial calon wisman, termasuk melihat riwayat tabungan dalam beberapa bulan terakhir, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.
“Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan,” ujar Koster di Gianyar, Kamis (1/1), dikutip dari Antara.
Selain aspek finansial, pemerintah daerah juga akan menilai rencana perjalanan wisatawan, mulai dari durasi tinggal hingga aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Bali. Menurut Koster, langkah ini bertujuan agar seluruh aktivitas wisata dapat terpantau dan berjalan tertib, sejalan dengan praktik yang dialami warga Indonesia saat berwisata ke luar negeri.
Kebijakan penyaringan tersebut menjadi bagian dari peralihan Bali dari pariwisata berbasis kuantitas menuju pariwisata berkualitas dan bertanggung jawab. Koster mengakui, kebijakan pembukaan akses luas sejak 2022 mendorong lonjakan kunjungan, namun menyulitkan pengendalian wisatawan. Karena itu, Pemprov Bali menilai penguatan regulasi melalui peraturan daerah diperlukan demi menjaga keberlanjutan pariwisata dan citra Bali sebagai destinasi dunia. (Man*/)





