Home / Hukum

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:48 WIB

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Selama sepekan terakhir, upaya pemberantasan judi daring menunjukkan eskalasi signifikan. Pemerintah, melalui Desk Pemberantasan Judi Daring di bawah kendali Menko Polhukam Budi Gunawan, mencatat lonjakan konten terlarang, laporan publik, dan bahkan munculnya modus baru yang melibatkan QRIS UMKM. Fakta ini membuka tabir bagaimana ekosistem digital justru dimanfaatkan untuk praktik ilegal yang kian masif dan canggih.

Pemerintah memblokir sebanyak 34.321 konten judi online hanya dalam waktu 13-19 Juni 2025, menandai tren peningkatan drastis aktivitas ilegal di dunia maya. “Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Polisi Militer Tetapkan Empat Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan

Tak hanya soal kuantitas, kualitas penipuan dan praktik judi online juga semakin berkembang. Pemerintah kini mencatat adanya modus baru, yakni penggunaan akun QRIS milik UMKM sebagai rekening penampung dana judi.

“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ungkap Budi.

Dalam aspek penegakan hukum, aparat mengidentifikasi 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, serta melakukan penyitaan terhadap 15 perangkat elektronik. Tapi persoalan tak berhenti di sana.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya

“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta, meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” katanya.

Pemerintah kini memperkuat koordinasi lintas lembaga. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan Kementerian Kominfo, BSSN, serta pemda. Fokus pembahasannya: literasi keamanan digital, pelatihan kriptografi, hingga penguatan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung

Hukum

KPK Bidik MPR Dugaan Gratifikasi di Proyek Pengadaan, Tersangka Sudah Ditetapkan?

Hukum

Wali Kota Bandung Akui Kecolongan, Tempat Judi Mewah Dibongkar Polisi

Hukum

Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung, Baru Buka Tiga Hari Sudah Dibongkar Polisi

Hukum

Jaksa Didesak Usut Tuntas TPPU Zarof Ricar, Sang Makelar Kasus

Hukum

BEM SI Geram: Marcella Santoso Bukan Siapa-siapa dalam Gerakan “Indonesia Gelap” dan Tolak RUU TNI!

Hukum

Awaluddin Muuri Ditahan, Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Rugikan Negara Ratusan Miliar