JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa jabatan fungsional akan dihentikan sementara alias dimoratorium. Ini menyusul terbitnya Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Aturan tersebut menyebut bahwa pemerintah akan memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru. Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional, sehingga diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.
“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” begitu isi surat tersebut yang dikutip dari laman resmi Kemenpan RI, Minggu (23/1/2022).
Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Terkait Honorer, Menpan RB Minta K/L dan pemda lakukan analisis jabatan dan beban kerja. analisis jabatan dan beban kerja dalam rangka penyelesaian tenaga honorer di instansi tersebut pada 2022. “Diharapkan instansi melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif,” kata Tjahjo.
Perhitungan analisis jabatan dan beban kerja di instansi pemerintah tersebut diperlukan untuk mendapat jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) secara pasti, guna menentukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun calon PPPK. Dengan demikian, Pemerintah dapat menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Apabila terdapat jumlah kebutuhan CPNS dan Calon PPPK yang tepat di masing-masing instansi pemerintah, lanjut Tjahjo, maka tenaga honorer dapat mengikuti seleksi untuk memenuhi formasi ASN tersebut.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun calon PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” jelasnya. (***/CP)