Pemkab Bogor Belum Eksekusi PSU Perumahan Sentul City, Warga ‘Mengadu’ ke PTUN

Kabarindo24jam.com | Babakan Madang – Warga Perumahan Sentul City secara resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi putusan terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (5/3/2026). Permohonan tersebut diajukan atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Warga Perumahan Sentul City – Kecamatan Babakan Madang, menilai hingga kini Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor, sebagai termohon eksekusi belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Adapun permohonan tersebut diajukan warga melalui kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, R. Azharyanti, menjelaskan kepada warga bahwa sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) serta Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024, termohon eksekusi yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dikenakan upaya paksa.

Upaya paksa tersebut dapat berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap putusan juga dapat diumumkan melalui media massa cetak serta dilaporkan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan kepada lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, menyebut tindakan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum. “Bupati Bogor yang tidak menjalankan putusan dan perintah pengadilan merupakan bentuk pengabaian terhadap negara hukum. Hari ini permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga Perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” kata Alghiffari Aqsa kepada wartawan.

Alghiffari yang juga Direktur Amar Law Firm meminta Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN. Ia juga mendesak Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan tersebut, khususnya dalam hal pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serah terima PSU di seluruh kawasan Perumahan Sentul City.

Selain itu, pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Bupati Bogor menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor juga diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Kuasa hukum warga juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi serta mempublikasikan hasilnya kepada Presiden, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bogor. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi kerugian negara dalam proses serah terima PSU di kawasan Sentul City.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan PTUN Bandung yang telah inkracht sejak 2 Desember 2022 menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU di kawasan Perumahan Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum.

Akan tetapi, meski Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan penetapan eksekusi pada 13 Juni 2023, hingga kini putusan tersebut disebut belum dijalankan. Warga mengklaim penundaan eksekusi tersebut berdampak pada berbagai persoalan di kawasan Sentul City, seperti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang dipersoalkan legalitasnya. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *