Home / Bogor Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Mulai Hari ini

Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resort Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak mulai akhir pekan ini. Aturan ini berlaku selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin, 10 hingga 13 Mei 2025.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak yang kerap terjadi saat libur panjang.

Baca Juga :  Sistem Layanan Darurat Kesehatan Kabupaten Bogor Diluncurkan

Sistem ganjil genap akan diterapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak, berlaku sejak pagi hingga malam hari. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya diperkenankan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Jadwal Ganjil Genap

  • Tanggal 10 dan 12 Mei (tanggal genap): hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan masuk kawasan Puncak.
  • Tanggal 11 dan 13 Mei (tanggal ganjil): hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan masuk kawasan Puncak.
Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Bongkar Pemalsuan Susu Kadaluwarsa

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di kawasan Puncak.(Dul)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Optimalkan Zakat, Baznas Kota Bogor Diminta Inovatif

Bogor Raya

Gay Pesta Seks di Puncak, Warga Lapor, Digerebek Polisi

Bogor Raya

Simbol Sinergi dan Kolaborasi, Bupati – Wali Kota Bogor Touring Motor

Bogor Raya

Bank Kota Bogor Diminta Hadirkan KUR Permodalan Usaha Kecil

Bogor Raya

Dedie-Jenal Perkuat Visi Misi Lewat Evaluasi Program Daerah

Bogor Raya

Pemkot Bogor Bakal Ganti JPO Paledang dengan Pelican Crossing untuk Pejalan Kaki

Bogor Raya

Dikeluhkan Warga,11 Bangunan Liar Disegel Satpol PP

Bogor Raya

Dampak Demo Sopir Truk : Stok Langka, Harga Melonjak!