Sabtu, 10 Mei 2025

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Mulai Hari ini

Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resort Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak mulai akhir pekan ini. Aturan ini berlaku selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin, 10 hingga 13 Mei 2025.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak yang kerap terjadi saat libur panjang.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak, berlaku sejak pagi hingga malam hari. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya diperkenankan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Baca Juga :  Bogor Run 2025, Langkah Kabupaten Bogor Menuju Panggung Maraton Dunia

Jadwal Ganjil Genap

  • Tanggal 10 dan 12 Mei (tanggal genap): hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan masuk kawasan Puncak.
  • Tanggal 11 dan 13 Mei (tanggal ganjil): hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan masuk kawasan Puncak.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di kawasan Puncak.(Dul)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini