Selasa, 29 Juli 2025

Pemkab Bogor Ingin Selamatkan Lingkungan Tanpa Korbankan Kepastian Investasi

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan pihaknya terus membantu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam melakukan evaluasi terhadap kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dengan sejumlah pelaku usaha di kawasan Puncak. Evaluasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menjamin kepastian investasi di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan bahwa langkah evaluasi menjadi bagian dari tindak lanjut atas pembongkaran empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak.

“Pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang dipersoalkan. Fokus kami saat ini mengevaluasi KSO dengan PTPN secara menyeluruh dan sesuai arahan sebelumnya,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Senin (28/7/2025).

Ia pun menegaskan, bahwa evaluasi tersebut merupakan upaya bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menyelamatkan lingkungan tanpa mengabaikan iklim investasi. “Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” katanya.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLH, Ajat menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun evaluasi yang berbasis kajian ilmiah dan lintas sektor. Prosesnya, kata dia, sedang berlangsung dan tidak dapat dilakukan secara instan.

Dalam kesempatan itu, Sekda Ajat juga meminta pelaku usaha perhotelan tidak khawatir dengan dampak pencabutan izin terhadap keberlanjutan usaha di Puncak. Kawasan ini tetap menjadi prioritas dalam pengembangan wisata yang ramah lingkungan sebagaimana komitmen yang dilontarkan Bupati Rudy Susmanto.

Apalagi, wilayah Puncak ini menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran. “Ekonomi dan lingkungan harus berjalan seimbang. Puncak akan tetap kita jaga sebagai destinasi unggulan,” tegasnya.

​​​​​​​Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menegaskan bahwa kebijakan daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Jika terdapat revisi dari Perpres atau RTRW Jawa Barat, maka RTRW Kabupaten Bogor akan disesuaikan secara otomatis.

Sebelumnya diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia mengatakan, pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan KSO PTPN, dan sembilan di antaranya sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini