Pemkab Bogor Jamin Bayar Seluruh Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

0
19

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran atas sejumlah proyek atau kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemkab Bogor tentu saja tidak tinggal diam. Kami akan mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Sekda dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (6/1/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bogor telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait bersama para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya, dalam forum koordinasi yang difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Forum koordinasi tersebut turut melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten, guna melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran.

Sekda menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Mulai dari kegiatan yang telah 100 persen selesai secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres belum mencapai 100 persen, hingga kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, Sekda Ajat Rochmat Jatnika memberikan penjelasan resmi terkait isu gagal bayar atau tertundanya pembayaran sejumlah proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2025. Dia memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh krisis keuangan daerah, melainkan akibat kendala teknis pada proses transfer dana dari pemerintah pusat di akhir tahun anggaran.

Menurut Ajat, dana transfer pusat tidak sempat masuk ke Rekening Kas Daerah karena terbatasnya waktu operasional perbankan pada 29 Desember 2025. Pada hari tersebut, Bank BJB menutup layanan transaksi pada pukul 17.00 WIB untuk keperluan pelaporan ke Bank Indonesia.

“Dana transfer dari pemerintah pusat tidak dapat masuk ke kas daerah karena keterbatasan waktu transaksi perbankan. Bukan karena kondisi keuangan daerah,” ujar Ajat dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (4/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak menyalahkan para penyedia jasa yang mengajukan administrasi pembayaran mendekati pergantian tahun anggaran. Ajat menambahkan, sepanjang 2025 pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran.

Di mana kebijakan itu menyebabkan sejumlah program baru berjalan di pertengahan tahun. “Pengajuan administrasi di akhir tahun tidak bisa dianggap kesalahan penyedia jasa. Banyak kegiatan baru berjalan setelah penyesuaian kebijakan nasional,” jelasnya seraya memastikan kondisi kas daerah saat ini berada dalam keadaan aman.

Tercatat dalam laporan keuangan yang disajikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran yang tersedia mencapai sekitar Rp230 miliar. Namun, karena pembayaran proyek tersebut melewati tahun anggaran, mekanisme penyelesaian harus melalui perubahan parsial APBD 2026.

“Bupati Bogor telah menginstruksikan agar perubahan parsial APBD dilakukan pada pertengahan Januari 2026. Targetnya, paling lambat awal Februari pembayaran kepada penyedia jasa sudah dapat direalisasikan,” kata Sekda Ajat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saldo kas daerah Pemkab Bogor sempat tercatat sebesar Rp51,1 miliar. Sementara itu, kewajiban pembayaran proyek pada Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp400 miliar yang harus diselesaikan pada TA 2026 bersamaan dengan belanja pegawai.

Adapun rincian proyek yang pembayarannya belum terealisasi hingga akhir 2025 masih menunggu konfirmasi resmi dari BPKAD Kabupaten Bogor. Sejumlah proyek tersebut meliputi pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR sebanyak 90 Surat Perintah Membayar (SPM), Bidang Pengairan 60 SPM, DPKPP 75 SPM, DLH 70 SPM, Disdik 170 SPM, Dinas Kesehatan senilai Rp2,7 miliar, serta RSUD Cibinong sekitar Rp8 miliar. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini