Home / Bogor Raya

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:28 WIB

Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup

KabarIndo24Jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Penertiban dilakukan di depan pusat perbelanjaan Ramayana Cibinong dan sejumlah titik prioritas lainnya di wilayah Cibinong Raya. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata lalu lintas dan membuat kawasan pasar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Rudy Apresiasi Peran Masyarakat dalam Penataan Pasar Citeureup

Dinas Perhubungan akan terus melakukan pengawasan setiap hari secara berkelanjutan dengan menempatkan 10 petugas selama 24 jam. Setiap pelanggaran akan langsung ditindak untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Evaluasi Perizinan Pabrik Pencemar Limbah di Citeureup

Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan di wilayah Ciluer dan Pasar Citeureup sesuai dengan instruksi Bupati Bogor. Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menaati aturan parkir demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama. (Adul)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

AKBP Wikha Ardilestanto Jabat Kapolres Bogor

Bogor Raya

Optimalkan Zakat, Baznas Kota Bogor Diminta Inovatif

Bogor Raya

Gay Pesta Seks di Puncak, Warga Lapor, Digerebek Polisi

Bogor Raya

Bupati Bogor Dukung Syiar Islam Lewat Festival Musik

Bogor Raya

Simbol Sinergi dan Kolaborasi, Bupati – Wali Kota Bogor Touring Motor

Bogor Raya

Bank Kota Bogor Diminta Hadirkan KUR Permodalan Usaha Kecil

Bogor Raya

Dedie-Jenal Perkuat Visi Misi Lewat Evaluasi Program Daerah

Bogor Raya

Pemkot Bogor Bakal Ganti JPO Paledang dengan Pelican Crossing untuk Pejalan Kaki