Jumat, 9 Mei 2025

Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup

KabarIndo24Jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Penertiban dilakukan di depan pusat perbelanjaan Ramayana Cibinong dan sejumlah titik prioritas lainnya di wilayah Cibinong Raya. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata lalu lintas dan membuat kawasan pasar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Upaya pemkab Bogor meningkatkan kualitas pendidikan

Dinas Perhubungan akan terus melakukan pengawasan setiap hari secara berkelanjutan dengan menempatkan 10 petugas selama 24 jam. Setiap pelanggaran akan langsung ditindak untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan di wilayah Ciluer dan Pasar Citeureup sesuai dengan instruksi Bupati Bogor. Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menaati aturan parkir demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama. (Adul)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini