Minggu, 11 Mei 2025

Pemko Medan Tertibkan Bangunan Liar Milik OKP dan Parpol

Medan – Sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, ditertibkan.
Penertiban tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Rabu (14/9/2022) pagi.

Kepala Kesatuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, penertiban bangunan liar ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencegah banjir yang kerap terjadi di Kota Medan.

“Ini tindak lanjut dari rapat Forkopimda di rumah dinas walikota, termasuk juga Ormas, OKP untuk membongkar bangunan yang diatas parit badan jalan, sekota Medan untuk mengatasi banjir termasuk juga untuk perawatan,” kata Rakhmat
Menurut Rakhmat, pihaknya tidak tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban.

Termasuk sekretariat Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) serta Kantor Partai Politik juga turut dihancurkan. Bangunan yang ditertibkan itu antara lain sekretariat AMPI dan PP, serta Kantor Cabang Partai Golkar dan PDIP turut ditertibkan.

“Seluruhnya yang kita menganggap itu bangunan liar, kita tidak menganggap itu bangunan partai atau apapun, tapi bangunan yang dilarang di atas drainase,” tegas Rakhmat.

Rakhmat menuturkan, tidak hanya kawasan jalan Multatuli, pihaknya akan melakukan penindakan serupa di seluruh kawasan Kota Medan yang terdapat bangunan liar.

Alasannya, supaya Medan bebas banjir seperti visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Supaya Medan bebas banjir seperti visi misi Bapak wali kota bisa tercapai. Ini juga upaya untuk melakukan penertiban di kota Medan,” ujarnya.

Baca Juga :  LSM GMBI Sekarat, Ketua Umum dan Pengurus Diciduk Polisi

Kasat Pol PP Kota Medan ini mengatakan, selama proses pengeksekusian bangunan berjalan dengan aman dan tidak ada perlawanan sama sekali dari pemilik bangunan.

“Sampai saat ini belum (perlawan), karena sudah ada kesepakatan antar OKP. Ini beberapa kecamatan akan berlanjut,” ucapnya.
Rakhmat menambahkan, sebelum penghancuran bangunan liar ini pihaknya juga telah memberikan surat edaran kepada para penghuni bangunan.

Pada kesempatan itu Rakhmat juga mengatakan Pemko Medan akan segera melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase. Namun sebelum dilakukan penertiban, para PKL tersebut diberikan kesempatan untuk mencari tempat jualan yang baru.

“Ini kita lakukan dulu, nanti menyusul ke PKL nya, karena PKL juga kita beri kesempatan untuk mencari tempat lain,” katanya.

Dia mengungkapkan, setelah bangunan di kawasan tersebut ditertibkan, rencananya pihak pemko Medan akan mengembalikan tempat ini sebagai Drainase.

“Jadi nanti pak camat sama PU akan kita kembalikan fungsinya dulu, Damkar juga nanti kita undang untuk semprot paritnya semua,” kata Rakhmat. (gus)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini