Kabarindo24jam.com | Bogor – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengakui progres penataan kabel udara di wilayahnya masih tergolong rendah. Tercatat saat ini, dari total target 17 kilometer kabel yang harus dipindahkan ke bawah tanah pada tahun 2025, baru sekitar 4,8 kilometer yang berhasil terealisasi. Adapun sebagian besar ruas jalan yang belum tertata merupakan jalan provinsi dan jalan nasional.
“Target keseluruhan 17 kilometer, tapi pencapaiannya masih rendah, baru 4,8 kilometer. Sebagian besar ruas yang belum terealisasi itu masuk jalan provinsi dan pusat, jadi kami menunggu izin sebelum pihak Apjatel bisa bekerja,” ujar Jenal usai memotong kabel utilitas di Jalan Jalak Harupat sebagai simbol dimulainya penertiban jaringan udara di kawasan akses menuju Lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (14/10/2025).
Beberapa ruas jalan yang masih menunggu izin di antaranya adalah Jalan Pajajaran, Suryakencana, Aria Winata, Merdeka, RE Martadinata, dan Sudirman. Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan izin dan kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. “Kami terus pantau supaya percepatan penataan dan estetika Bogor bisa segera terwujud. Usulannya sudah kami ajukan ke pusat, sekarang sedang dalam proses perizinan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot juga telah meminta penyedia jaringan kabel yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menjaga aset dan merapikan kabel di titik-titik yang belum tertangani.
“Masukan dari dewan tadi ada sistem wrapping atau perapihan di titik-titik yang belum tertangani. Kami minta pihak Apjatel tetap menjaga asetnya agar tidak tercecer atau membahayakan fungsi lain,” kata politisi Partai Gerindra yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 ini.
Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa Pemkot akan menyiapkan dasar hukum agar penertiban di lapangan dapat dilakukan lebih tegas terhadap penyedia jaringan yang belum tertib. Langkah tersebut diperlukan karena Pemkot tidak dapat bertindak langsung tanpa kejelasan kewenangan.
Hal itu mengingat sebagian ruas jalan berada di bawah otoritas pemerintah provinsi dan pusat. “Secara kewenangan nanti kita akan cari regulasinya. Mudah-mudahan daerah punya kewenangan untuk memotong langsung, tapi kami tidak mau gegabah,” ucapnya.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor pun akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Apjatel, kementerian terkait, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian program tersebut. Adapun proses penataan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar kabel telekomunikasi udara di kawasan perkotaan, terutama di jalur-jalur protokol, dimasukkan ke dalam tanah.
Terkait hal tersebut, DPRD mendukung penuh langkah Pemkot bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk mempercepat pemutusan kabel existing dan memindahkannya ke bawah tanah. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan memperindah wajah kota sekaligus melindungi masyarakat.
“Kami semua di DPRD Kota Bogor berkomitmen agar pemutusan kabel yang sudah ada ini bisa segera dikebut oleh pemerintah kota,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, kemarin. Dia menyebut dari sisi hukum, penataan kabel udara telah memiliki dasar kuat melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
DPRD dan Pemkot kini tengah mengkaji turunan peraturan di tingkat daerah agar proses relokasi kabel ke bawah tanah tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. “Peraturan daerahnya sudah pernah dirancang, tetapi memang belum disahkan. Kami akan kembali bahas dengan pihak eksekutif agar tidak bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang sudah dijalankan,” jelas Banu.
Ia berharap, percepatan penataan jaringan ini dapat mengembalikan keindahan visual kota sekaligus menjamin keamanan masyarakat pengguna jalan. “Kami ingin Kota Bogor yang rapi, aman, dan nyaman bagi semua warga. Jangan tunggu sampai ada korban baru bertindak,” tegasnya. (Man/*)