Senin, 29 September 2025

Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Didalami KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat utama Kemenag serta pengusaha travel haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mengusut dugaan pidana lanjutan itu jika ditemukan delik pencucian uang dalam pidana pokok kasus tersebut. Apalagi, penyidik KPK mendapat info uang panas korupsi pembagian kuota haji sudah dialihkan.

“Ini pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” kata Asep dalam keterangannya dikutip, Minggu (28/9/2025).

Sebelumnya, KPK menduga terdapat perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Kuota tambahan itu diberikan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada masa kepemimpinan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.

Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan 18.400 jemaah haji reguler. Sementara itu, delapan persen lainnya bisa digunakan untuk 1.600 jemaah haji khusus.

Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai aturan. Meski telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Terkait dengan kasus korupsi kuota haji ini, sejumlah anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendatangi kantor KPK untuk mendesak agar transparan dalam menangani kasus ini. Anggota Syuriah PBNU Abdul Muhaimin beraudiensi dengan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Muhaimin menyebut korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas. “Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise (kebijaksanaan),” kata Muhaimin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

Muhaimin mengingatkan KPK agar publik mendapatkan penjelasan yang terang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia pun mendorong KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Jangan digoreng ngalor-ngidul begini. Semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan sehingga tidak digoreng,” katanya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini