Home / Headline / Pendidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:45 WIB

Pendidikan Dasar Gratis di Swasta,Siapkah Negara Membayar?

Kabarindo24jam.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta digratiskan menuai respons serius dari DPR RI. Komisi X menilai, keputusan ini harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dan efektivitas anggaran pendidikan agar tidak membebani sekolah swasta yang selama ini mandiri secara finansial.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menyatakan perlunya kejelasan dalam implementasi putusan tersebut, termasuk mekanisme pendanaan dari pemerintah. Ia mengusulkan adanya revisi dalam struktur alokasi anggaran pendidikan yang selama ini sebagian besar hanya terfokus pada institusi negeri.

Baca Juga :  Pendukung Anies Tebar Tabloid, Walikota Malang Tolak Kampanye di Masjid

“Pemerintah perlu menyusun formula yang adil untuk mendanai sekolah swasta, terutama yang selama ini sudah menampung siswa dari keluarga kurang mampu. Ini bagian dari upaya mewujudkan keadilan pendidikan,” ujar Ferdiansyah dalam keterangannya, Kamis (30/5/2025).

Putusan MK ini merupakan bagian dari pengujian Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menyatakan negara wajib menjamin layanan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Ferdiansyah menegaskan bahwa jika ingin seluruh SD dan SMP swasta gratis, maka harus ada kebijakan afirmatif yang diikuti dengan dukungan fiskal dari negara. Tanpa itu, ia khawatir mutu pendidikan swasta bisa terganggu.

Baca Juga :  Puluhan Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 4 Diantaranya Sandang Tiga Bintang di Bahunya

“Sekolah swasta punya peran besar dalam pendidikan nasional. Kalau diminta gratis, maka negara juga harus hadir dengan anggaran yang cukup. Jangan sampai sekolah tutup atau kualitasnya menurun,” jelasnya.

Komisi X mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera membuat peta jalan implementasi kebijakan ini dan menyampaikan rincian kebutuhan anggaran ke DPR. Dalam waktu dekat, Komisi X berencana memanggil Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan untuk membahas lanjutan teknis dari putusan MK tersebut.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Bogor Wajib Tanpa KKN !!

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Pendidikan

Tangisan Anak Bangsa, Bukan Karena Lapar,Tapi Karena Ingin Belajar

Pendidikan

Siswa SD Belajar di Lantai, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Gercep

Nusantara

Jalankan Putusan MK, Pilot Project Sekolah Gratis Jadi Ajang Inovasi

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan