Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS Kabupaten Bogor 2023

0
8

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Indikasi penyimpangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari hasil pemeriksaan realisasi dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 514 miliar lebih, memaksa ratusan kepala sekolah harus mengembalikan sejumlah uang BOSP yang peruntukan dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

Diperoleh informasi, bahwa sebanyak 129 Kepala Sekolah (Kepsek) terdiri dari 127 Kepala SD dan  2 Kepala SMP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikabarkan telah mengembalikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp3,9 dari Rp5,5 miliar ke Kas Daerah (Kasda), Selasa (2/12/2025) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam realisasi dana BOSP Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 tersebut.

“KPK atau Kejaksaan diharapkan untuk menyelidiki indikasi penyimpangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK tersebut. Ini nilainya sangat fantastis, setengah triliun lebih, uang rakyat harus jelas pertanggungjawabannya. Dan hal ini juga untuk membuktikan apakah Inspektorat Kabupaten Bogor sudah bekerja secara benar dan lurus atau tidak,” kata Rahmatullah kepada Kabarindo24jam, Senin (9/12/2025).

Along, sapaan akrab Rahmatullah, menegaskan, dengan adanya penegakan hukum maka akan menjadi pelajaran bagi oknum-oknum di dunia Pendidikan yang melakukan penyelewengan dana BOSP. “Kalau tidak diselidiki dan diusut tuntas, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tutur Along.

Sebelumnya secara terpisah, pengamat hukum AH Siregar, mengatakan apabila terdapat pengembalian Dana BOSP, maka terdapat kesalahan perbuatan. Karena ada peraturan perundang undangan yang mengatur hal itu, maka dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jika terdapat pengembalian Dana BOSP, maka terjadi kesalahan perbuatan. Karena, ada peraturan yang mengatur hal itu, maka dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Siregar yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (04/12/2025).

“Pengembalian tidak menghilangkan perbuatannya, karena hal tersebut merupakan bukti telah terjadi perbuatan melawan hukum. Akan tetapi, dengan telah mengembalikan Dana BOSP hal itu bisa menjadi pertimbangan hukum dalam pemberian sanksi hukumnya,” imbuh Siregar.

Menurutnya, pengembalian dana menunjukan adanya kesalahan peggunaan dana atau prosedur. Sehingga, menjadi bukti perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dimana hal tersebut berakibat merugikan negara atau daerah. Apalagi nilainya mencapai 0,5 triliun.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, kepada wartawan baru-baru ini mengungkapkan bahwa permasalahan dana BOSP yang melibatkan ratusan sekolah di Kabupaten Bogor tersebut belum selesai. Menurutnya, bahwa pengembalian dana BOSP tersebut diharapkan selesai di tahun 2025 ini.

Ia menyebut, ada sekitar 71 persen atau Rp3,9 miliar dari Rp5,5 miliar yang sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor. Hal itu sebagaimana temuan kerugian dan harus ada pengembalian oleh 129 sekolah, dan temuannya itu Rp5,5 miliar dari dana BOSP baik SD maupun SMP.

Seperti diketahui, pada Tahun Ajaran 2023/2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek), diketahui telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta yang terdapat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, total sebesar Rp514.995.709.847,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2023, ditemukan Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada 1.213 Sekolah bermasalah.

Menurut Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024.

Realisasi Belanja dana BOS total sebesar Rp514.905.709.847,00, tersebut tidak sepenuhnya seusai kenyataan. Hasil konfirmasi BPK pada 1.642 sekolah, dinemukan sebanyak 1.180 sekolah tidak melakukan pencatatan persediaan. Dimana, sebanyak 1.213 sekolah tidak melalukan stock opname persediaan akhir tahun periode pelaporan. (Man/Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini