Rabu, 1 Oktober 2025

Penerima Hibah Pendidikan Kota Bogor Diminta Berikan LPj Tepat Waktu

Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta para penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) bidang Pendidikan agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ)nya. Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi di Gedung PPIB Kota Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Senin (29/9/2025).

Sosialisasi ini ditujukan agar hibah senilai Rp7,8 miliar yang disalurkan Pemkot Bogor tahun ini dapat dimanfaatkan secara optimal kepada para siswa yang membutuhkan, serta pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses hibah yang disampaikan kepada madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), serta MTs Negeri di bawah naungan Kementerian Agama.

“Tahun ini Pemkot Bogor memberikan hibah sebesar Rp7,8 miliar. Mudah-mudahan bisa termanfaatkan oleh para siswa. Dan tentu, jika sudah menerima ini, harus ada pertanggungjawaban atau LPJ,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi saat menyampaikan sambutan.

“Yang ditekankan adalah LPJ-nya tepat waktu, tidak ditunda-tunda lagi. Apalagi akhir tahun tinggal tiga bulan, jadi mudah-mudahan untuk tahap kedua ini, administrasi SPJ bisa selesai akhir Desember,” ujar mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor tersebut.

Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menambahkan, bahwa dana hibah tersebut disalurkan untuk 117 lembaga MI dan MTs se-Kota Bogor. Untuk itu, para penerima hibah wajib menyampaikan laporan LPJ paling lambat akhir Desember.

“Karena di bulan Januari biasanya BPK rutin melakukan pemeriksaan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi keterlambatan, kami memberikan sosialisasi kepada para kepala sekolah agar pengadministrasian LPJ tertib, tidak menjadi temuan, dan tepat waktu,” tutur Wahid.

Ia menjelaskan, tahun lalu BPK Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terkait dana hibah ini. Bila terjadi keterlambatan, maka penerima bisa dikenakan sanksi. “Di sini ada sistem reward and punishment. Reward-nya, Kota Bogor memberikan BOS, sementara punishment-nya, sekolah yang terlambat tidak bisa mengajukan bantuan hibah BOS selama tiga tahun,” imbuh Wahid. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini