Kabarindo24jam.com | Megamendung -Penataan reklame di jalan raya kawasan wisata Puncak ditunda pelaksanaannya. Rencana penertiban reklame yang sebelumnya dijadwalkan pada minggu ketiga Januari 2026 ini, mundur dua bulan ke depan atau setelah perayaan Lebaran. Hal ini merupakan salah satu kesepakatan antara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor dengan Bupati Rudy Susmanto di Pendopo Bupati, Selasa (13/1/2026).
Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Pol-PP Kabupaten Bogor, Efendi, mengatakan bahwa penertiban reklame di jalur Puncak akan dilakukan pada Maret 2026 atau setelah hari Raya Idul Fitri. “Iya tadinya akan dilaksanakan pada minggu ke tiga bulan Januari ini, tapi perintah baru diundur setelah lebaran,” ujarnya.
Ada 150 reklame yang akan ditertibkan nanti, setelah beberapa reklame sudah ditertibkan di bulan Desember 2025 kemarin. “Ya sisanya dari data yang dilimpahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) jumlahnya 150 reklame lagi yang akan ditertibkan,” ujarnya.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Juju Djunaedi, mengatakan pembongkaran reklame nantinya dilakukan secara mandiri. “Iya pembongkaran dilakukan mandiri atau setiap hotel membongkar reklamenya sendiri, tidak ada pengerahan personil Satpol PP” ujarnya.
Namun begitu, titik, ukuran, dan warna reklame nantinya tetap diatur oleh DPKP. “Jadi nanti saat dibongkar didampingi DPKPP, lalu saat dipasang juga sesuai arahan dari dinas terkait, jadi tidak sembarangan,” terangnya.
Dalam kaitan itu, Bupati Rudy juga meminta para pemilik hotel dan restoran di jalur Puncak untuk menata muka tempat usahanya sebagai bentuk CSR. “Kami diminta depan hotel dipasangi PJU yang sesuai dengan jalur wisata, seperti PJU di Pakansari, lalu hotel juga harus menyediakan kursi di pedestarian, agar masyarakat bisa duduk santai sambil menikmati udara Puncak,” tandasnya. (Man)





