
Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi Wakil Gubernur (Wagub) yang kini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Usai penggeledahan, petugas menyita sejumlah dokumen penting, uang tunai dolar Singapura dan Rupiah.
Adapun penggeledahan tersebut, dilakukan penyidik KPK dalam rangka pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, beberapa waktu lalu, dalam kasus permintaan fee terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah rumah pribadi milik SF Hariyanto. Sejumlah dokumen turut diamankan dalam penggeledahan di lokasi tersebut. “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR,” kata Budi.
Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terkait temuan ini kepada SF Hariyanto maupun Abdul Wahid. Penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut. “Nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” jelas dia.
Budi menjelaskan dalam kasus ini setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR mendapatkan tambahan anggaran. Kemudian Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah dari proyek dinas PUPR sebesar 15%-20%.
“Gubernur selalu Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20% dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di dinas PUPR sehingga dokumen-dokumen yang diamankan diantaranya terkait dengan pokok perkara tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November. Korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut.
Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. KPK pun menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Abdul Wahid saat ini, bersama sejumlah pejabat Pemprov Riau dan pihak swasta telah ditahan KPK. Wahid pun sudah dicopot dari jabatan Gubernur Riau oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Wakil Gubernur SF Hariyanto lalu diangkat menjadi Plt Gubernur Riau. (Dul/*)




