Pengerahan Kekuatan Militer di Tangan Presiden, Koalisi Masyarakat Kritik Panglima TNI

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi tindakan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya di seluruh wilayah tanah air agar melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi dinamika konflik di Timur Tengah. Mereka menilai telegram itu tidak sejalan dengan konstitusi.

Koalisi masyarakat sipil ini merupakan gabungan dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS hingga Amnesty International Indonesia. Gabungan kelompok masyarakat ini pun mengingatkan bahwa pengerahan kekuatan militer ada di tangan presiden.

Bacaan Lainnya

“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945),” kata Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (10/3/2026).

Koalisi menjelaskan bahwa hal ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. Pengerahan TNI mestinya dilakukan Presiden dan DPR.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” ujar Ardi.

Dalam hal ini, TNI merupakan alat pertahanan. Oleh karena itu, keputusan Panglima itu dinilai keliru. “TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” katanya.

Lebih lanjut, Koalisi melihat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk status siaga. Sebab, kondisi dalam negeri masih terkendali. “Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat ini diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Mabes TNI menyebut langkah ini ditempuh sesuai dengan tugas pokok TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan penerapan siaga tingkat 1 merupakan tugas TNI dan telah diamanatkan oleh UU TNI. Ia mengatakan perlindungan yang dimaksud yakni dari ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” kata Brigjen Aulia kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Aulia mengatakan siaga tingkat 1 sebagai bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi perkembangan konflik yang terjadi. Konflik yang dimaksud, kata dia, tak cuma dalam cakupan nasional, tapi juga internasional, seperti yang terjadi di Timur Tengah.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” imbuh dia. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *