Kabarindo24jam.com | Cibinong -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai barang bukti hasil penanganan perkara selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) setelah seluruh perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Total terdapat sekitar 100 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
“Sejak periode Oktober sampai Desember 2025, ada sekitar 100 perkara yang kami tangani dengan berbagai macam barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut hari ini sudah kami musnahkan,” ujar Rinaldy.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan. Di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari perkara pidana umum seperti senjata tajam, telepon genggam, hingga kosmetik.
“Bukan hanya narkotika, ada juga perkara pencurian dengan kekerasan yang barang buktinya berupa senjata tajam dan handphone. Untuk kosmetik, itu biasanya tidak masuk ke undang-undang kesehatan,” kata Rinaldy.
Rinaldy menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah diserahkan oleh jaksa eksekutor dan sesuai amar putusan pengadilan. Sementara itu, detail terkait pelaku dan kronologi perkara ditangani oleh bidang pidana umum.
“Kami di pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti menerima barang dari jaksa eksekutor. Perkaranya sudah tidak ada upaya hukum dan sudah sesuai putusan pengadilan. Kalau amar putusannya dimusnahkan, kami lakukan pemusnahan. Tapi kalau dirampas untuk negara, selanjutnya akan kami lelang,” ujarnya.
Dalam pemusnahan kali ini, terdapat barang bukti yang cukup menyita perhatian, yakni makanan ringan berupa keripik pisang yang diduga disemprot cairan mengandung narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kilogram. Barang tersebut ditemukan saat penggeledahan di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Keripik pisangnya disemprot zat yang mengandung narkoba. Untuk hasil laboratorium lengkapnya dan kronologi detailnya nanti bisa dijelaskan oleh bidang pidana umum,” kata Rinaldy.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor periode Oktober–Desember 2025 meliputi narkotika jenis sabu seberat 65,65 gram, ganja 91,14 gram, tembakau sintetis 29,28 gram, obat tramadol 1.794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, hexymer 3.747 butir, dua buah senjata tajam, satu karung kacang kedelai, kosmetik, handphone, serta lima kilogram keripik pisang yang mengandung narkotika dan sejumlah alat bukti lainnya.
Pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor. (Man*/)





