Jumat, 23 Mei 2025

Perpres Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Terbit, Polemik pun Reda

Kabarindo24jam.com, Jakarta – Di tengah polemik penempatan personil TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh daerah, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (21/5/2025) itu, mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 2. “Dalam menjalankan tugas dan fungi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda,” tulis bunyi Pasal 2.
Dalam Pasal 5 tertulis bahwa perlindungan dari Polri diberikan juga kepada anggota keluarga jaksa. “Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.”
Perlindungan yang diberikan yakni meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Sementara, TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bersyukur atas kehadiran negara pada kerja jaksa. “Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Harli menyebut kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa berdampak besar untuk keamanan dan kerja jaksa. Harli menilai peraturan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum. “Perpres ini menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya,” ungkap Harli.
Harli memastikan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya telah berjalan baik. Harli menegaskan tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa. “Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan,” tegas Harli. (Cok/*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini