Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Juga Mengurus Pengadaan Makan Pasien di Tiga RSUD

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ternyata juga mengurus pengadaan makan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Proyek itu bisa didapat karena Fadia menjabat bupati dan adanya kebijakan memenangkan ‘perusahaan ibu’.

“PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di tiga RSUD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (6/3/2026). Ia menyebut, penyidik menemukan adanya kontrak kerja sama antara PT RNB dengan RSUD di Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Perusahaan keluarga Fadia tercatat menjadi penyuplai kebutuhan sayur sampai buah pasien. “Tapi khusus untuk penyediaan bahan pokoknya seperti sayur, buah-buahan, beras, dan lain-lain. Iya untuk kepentingan pasien-pasien yang ada di situ,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama. Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah. Kemudian, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal.

Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan. Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.

Fadia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 i tersebut mengatur larangan pejabat ikut dalam tender proyek. Penerapan pasal ini dalam OTT baru pertama kali dilakukan oleh KPK.

“Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Biasanya, KPK menerapkan pasal suap yang terdapat di pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang kini telah diubah menjadi pasal 605 dan 606 KUHP atau pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Selain itu, KPK juga pernah menerapkan pasal pemerasan yakni pasal 12 e UU Tipikor dan pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi terhadap pihak yang terjadi OTT.

Meski bukan kasus suap, KPK menegaskan penanganan kasus terhadap Fadia termasuk dalam tangkap tangan. KPK menyatakan telah menemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan oleh Bupati Pekalongan untuk melakukan tindak pidana korupsi saat mengamankan Fadia dan pihak lain.

Hal itu, menurut KPK, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 40 huruf d KUHAP yang menyatakan ‘Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya atau turut serta melakukan’.

Adapun benda-benda yang ditemukan dalam OTT terhadap Fadia ialah Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB.

Selain itu, Laptop yang memuat dokumen terkait laporan keuangan dan pembukuan PT RNB dan dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pekerjaan outsourcing di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh PT RNB. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *