Pesetujuan Pengangkatan Pejabat Publik merupakan Perluasan Fungsi Konstitusional DPR

0
86

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan serta pemberian pertimbangan dan persetujuan dalam pengangkatan pejabat publik sejatinya adalah perluasan dari fungsi konstitusional parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dalam rangkaian acara “Penataran Keparlemenan” kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Wisma Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026).

Dalam penyampaian secara daring, Rifqi menjelaskan, Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui ketiga fungsi tersebut, DPR menjalankan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan.

Namun demikian, berbagai undang-undang sektoral memberikan kewenangan tambahan kepada DPR, termasuk dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan pejabat publik.

“Pelaksanaan fit and proper test atau pemberian pertimbangan dalam pengangkatan pejabat publik adalah bentuk perluasan dari tiga fungsi utama DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem ini dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dia mencontohkan sejumlah regulasi yang memberikan kewenangan tersebut, antara lain Undang-Undang tentang Ombudsman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta ketentuan lain yang mengatur proses seleksi pejabat publik seperti anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menurutnya, keterlibatan DPR dalam proses tersebut juga berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan fungsi representasi yang dimiliki, DPR memastikan pejabat publik yang terpilih memiliki legitimasi dan akuntabilitas.

Dalam praktiknya, DPR berada pada tahap hilir dari proses seleksi yang sebelumnya dilakukan oleh tim seleksi bentukan Presiden atau lembaga terkait. Tim seleksi melakukan penjaringan dan seleksi berlapis, kemudian menyerahkan sejumlah nama kepada DPR untuk diuji lebih lanjut.

“Komisi II selalu berpikir positif bahwa tim seleksi bekerja secara objektif dan profesional. Karena itu, kami memulai dengan asumsi bahwa para calon yang diajukan memiliki kualifikasi yang baik,” jelasnya.

Rifqi menambahkan, dalam proses fit and proper test, Komisi II mengombinasikan berbagai pertimbangan, mulai dari rekam jejak, pengalaman, dan kompetensi calon, penilaian objektif dari tim seleksi, hingga masukan masyarakat. DPR juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan tanggapan terhadap para kandidat.

“Masukan publik menjadi penting, terutama terkait aspek integritas. Ada calon yang secara kualifikasi baik, tetapi setelah kami klarifikasi berdasarkan informasi masyarakat, hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan, Komisi II setidaknya memperhatikan tiga aspek utama, yakni rekam jejak dan kompetensi, hasil penilaian tim seleksi, serta komposisi yang mencakup latar belakang, keberlanjutan kelembagaan, dan dukungan politik.

Ke depan, Komisi II dijadwalkan kembali melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Selain itu, saat ini Komisi II juga tengah menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan dukungan Badan Keahlian DPR RI dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini