Rabu, 21 Mei 2025

Petunjuk Hakim Menentukan Nasib Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judol

Jakarta, Kabarindo24jam – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Hakim terkait nama Budi Arie Setiadi yang muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol). Kapolri mengakui bahwa Budi Arie juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.
Jenderal Sigit menyebut penyidik Polri tak menutup kemungkinan akan melakukan konfirmasi kepada Budi Arie jika ada petunjuk dari hakim pengadil.
“Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
“Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk hakim,” tambahnya.

Adapun kasus mafia akses judi online itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Perihal nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keempatnya didakwa terkait UU ITE yang pada intinya terkait penjagaan website judol.

Nama Budi Arie, muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.
” Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Chasing HP, Pecandu Narkoba Dibekuk Polisi

Budi Arie Setiadi sendiri sudah angkat bicara usai namanya muncul dalam dakwaan diduga menerima jatah 50% saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait kasus mafia akses judi online (judol). Budi menyebut narasi jahat itu untuk menyerang harkat dan martabatnya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam keterangan pers tertulis, Senin (19/5/2025).

Menteri Koperasi itu membantah menerima jatah 50% untuk melindungi situs judi online.
Budi menyebut dirinya justru gencar memberantas situs judi online saat menjabat Menkominfo.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujarnya.
Budi pun mengaku siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Budi menyebut para tersangka sengaja menjual namanya agar kejahatan yang dilakukan berjalan mulus.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
Budi juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai praktik mafia akses judol yang dilakukan mantan anak buahnya. Ia menyebut baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian.

“Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” pungkas Budi. (Cok/*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini