Minggu, 1 Juni 2025

PN Cibinong Dianggap Menyalahi Prosedur, Eksekusi Lahan di Citayam Dibatalkan

BOGOR — Upaya penguasaan sebidang lahan kosong di kawasan Perumahan Green Citayam City, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede-Kabupaten Bogor, oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, batal dilaksanakan setelah pihak pengembang PT.Grand Construction City (GCC) memprotes lantaran upaya tersebut dinilai cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Dalan siaran persnya yang diterima pada Jumat (17/9/2021), Direktur Utama PT.GCC Ahmad Hidayat Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya memprotes serta mengingatkan tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong agar tidak melakukan eksekusi karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Ahmad mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga dinilai tidak mengindahkan surat dari Polda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi pada lahan objek tersebut.’

“Polda Metro sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” imbuhnya.

“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakan unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di PN Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad.

Dalam perseteruan kepemilikan PT Tjitajam, lanjut Ahmad, dirinya sudah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Ahmad mengatakan, jika itung-itungan hukum sebetulnya dia memiliki kekuatan hukum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.

Baca Juga :  Jembatan Menuju Sukabumi Ambruk, Masyarakat Disarankan Lewat Cianjur

“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengurusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu, harusnya pengadilan melihat objek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. Mereka menggunakan baju Negara, tapi bersikap seakan seperti mafia,” kata dia.

“Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” tambah Ahmad.

Sebelumnya rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena perseteruan kepemilikan PT Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019.

Namun belakangan, diketahui salah satu kepengurusan PT Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hukum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak.

Arman menyebut, proses eksekusi pun dilakukan secara bertahap dan proses yang ditegor oleh pengembang merupakan proses eksekusi ke dua.

“Itu kan masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Titjajam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke depannya,” kata Amran.

Amran juga menyebutkan karena pihak pengadilan sudah melakukan koordinasi itu di pelaksanaan eksekusi yang pertama. “Kita sudah koordinasi dieksekusi pertama, kita juga sudah melakukan rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali,” ujarnya.

“Adapun mereka membaca atau tidaknya surat pemberitahuan itu, wallahu alam. Yang penting kami selaku pengadilan sudah melakukan secara prosedur,” tambah Amran menyanggah tudingan eksekusi cacat prosedur. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini