Polda Metro Sangkal Ada Permintaan Uang kepada Tersangka Kasus Korupsi Kementan

0
92

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) berjalan sesuai standard operating procedure (SOP) dan tidak ada permintaan sejumlah uang kepada tersangka oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan, inisial IM dan DSD, sebagai tersangka. Informasi dari Kabid Humas Polda Metro ini merupakan tanggapan dari pernyataan tersangka IM pada sebuah podcast yang menuding adanya permintaan sejumlah uang oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan persnya yang dikutip, Kamis (29/1/2026).

Budi mengatakan tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp 5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” imbuhnya.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” kata dia.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti aduan tersebut hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. “Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSD. Penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. “Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuh Budi. (Man/*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini