Kabarindo24jam.com | Bogor – Sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal digerebek oleh jajaran Polsek Cileungsi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita dua jeriken besar berisi minuman keras jenis ciu.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah mereka. “Penggerebekan kami lakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal di sebuah warung,” ujar Kompol Edison, Kamis (12/6/2025).
Aksi penggerebekan itu sendiri berlangsung pada Rabu (11/6). Dalam prosesnya, polisi tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Satu orang pemilik warung sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” lanjut Edison.
Polisi menemukan dua jeriken penuh berisi ciu yang disimpan di dalam warung. Pemilik warung tidak dapat menghindar ketika barang bukti tersebut ditemukan secara langsung oleh petugas.
Seluruh barang bukti beserta pemilik warung telah dibawa ke kantor polisi guna dilakukan penyelidikan lebih dalam. Pihak berwenang kini tengah menelusuri asal-usul peredaran miras tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal karena hal ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Edison.
Polsek Cileungsi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka demi menjaga kenyamanan bersama.