Kabarindo24jam.com | Kutai – Sebuah video yang mempertontonkan peristiwa cekcok antara anggota Intelijen TNI dan pejabat Polres Kutai Barat di ruang rapat menjadi viral di media sosial sejak Senin (24/11/2025). Dalam video tersebut, terjadi ketegangan saat pembahasan penindakan enam orang yang sebelumnya diamankan anggota TNI sebagai terduga penyalahguna narkoba.
Usai video itu meluas, Polres Kutai Barat bersama Kodim 0912/Kubar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kasub Denpom, dan tokoh adat menggelar konferensi pers gabungan untuk meredam spekulasi publik bahwa tahanan narkoba dibebaskan dan menjelaskan duduk perkara.
Mewakili Kapolres Kutai Barat, Wakapolres Kompol Subari, menegaskan bahwa tidak benar ada pembebasan bandar narkoba sebagaimana ramai disebut dalam narasi video. Ia menjelaskan bahwa enam orang yang diamankan statusnya adalah korban penyalahgunaan narkotika dan sudah dilimpahkan ke BNK untuk proses lebih lanjut sebelum assessment di BNN.
“Penanganan kasus narkoba harus transparan dan sesuai prosedur, karena kita tidak ingin ada upaya kriminalisasi maupun pembiaran,” tegas Subari di hadapan wartawan, Selasa (25/11/2025). Wakapolres memaparkan bahwa langkah penanganan terhadap enam orang tersebut dilakukan secara humanis sejak awal.
Pemeriksaan kesehatan, pendokumentasian kondisi fisik, hingga tes urine dilakukan dan seluruh hasil menunjukkan positif methamphetamine. Proses kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur. “Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua proses kami lakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar tidak ada keraguan publik,” ujarnya.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh unsur Kodim 0912/Kubar, termasuk Perwira Seksi Intelijen dan personel yang pertama kali menyerahkan para terduga. Kehadiran mereka memastikan keterangan awal disampaikan lengkap dan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai prosedur.
Wakapolres juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan wajib mengikuti rambu hukum, termasuk ketentuan penggeledahan dalam Pasal 32–37 KUHAP, aturan penyitaan dalam Pasal 38–40 KUHAP, serta Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan ruang rehabilitasi penyalahguna.
Dari hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK, kejaksaan, tokoh adat, dan unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil dan materiil tertentu belum terpenuhi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, para terduga diarahkan menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan hukum yang dianggap lebih tepat dan humanis.
Sementara itu, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Inf Doni Fransisco menegaskan komitmen penuh TNI mendukung Polres dalam pemberantasan narkoba. ” TNI di wilayah Kutai Barat senantiasa mendukung Polres dalam mengamankan kegiatan yang melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba. Ini sejalan dengan perintah Presiden bahwa kita harus memerangi narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas Doni.
Usai konferensi pers, Sekretaris BNK Kutai Barat Jamidi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap enam orang tersebut tidak dihentikan, tetapi kini berada di ranah BNN sebagai lembaga berwenang menentukan status dan penanganan hukum berikutnya.
“Proses hukum bukan tidak ada. Tetap ada, tapi itu ranah BNN. Semua sudah kami assessment dan pemberkasan lengkap. Selanjutnya BNN yang akan menentukan apakah mereka pengguna, pengedar, atau bandar,” kata Jamidi.
BNK juga mendorong pembentukan Tim Terpadu (Timdu) antar-instansi agar penanganan kasus narkoba di Kutai Barat ke depan tidak menimbulkan salah paham dan proses hukum dapat berjalan lebih cepat.
Sementara proses penanganan hukum terkait narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan hingga hasil assessment BNN keluar. “Termasuk juga kita mendapatkan uang dan perhiasan. Dan juga kita mendapatkan mesin uang, penghitung uang disini. Ini bisa kita lihat disini ada mesin penghitung uang dan juga kita mendapatkan ada senjata tajam,” kata dia. (Man/*)

