Site icon Kabarindo24jam.com

Polresta Bogor Kota Bongkar Pemalsuan Susu Kadaluwarsa

Kabarindo24jam.com | BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan yang masa edarnya telah habis. Dalam rilis kasus yang digelar di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025), polisi menunjukkan barang bukti ratusan dus susu yang telah dimanipulasi masa berlakunya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, yang memimpin langsung rilis kasus tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam praktik curang ini. Keduanya diduga memalsukan tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu dengan tujuan untuk mendistribusikan kembali produk yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi.

“Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti ratusan dus produk susu kemasan dalam rilis kasus praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa yang masa edarnya telah habis,” ujar AKP Aji Riznaldi kepada awak media.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan ratusan dus susu kemasan berbagai merek yang sudah lewat masa konsumsi. Para tersangka diketahui mengganti label tanggal kedaluwarsa agar tampak seolah-olah produk masih aman dikonsumsi.

Tindakan ini tentu saja sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, yang menjadi konsumen utama produk susu. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan atau minuman, dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa secara cermat.

Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan distribusi lebih besar yang terlibat, serta apakah praktik serupa telah terjadi di wilayah lain. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana pemalsuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bogor, untuk memastikan produk serupa yang beredar di pasaran segera ditarik.

Rilis kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama di sektor keamanan pangan dan kesehatan publik. Polisi mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi produk serupa di pasaran agar segera melaporkannya ke pihak berwenang.(Man*/)

Exit mobile version