Home / Bogor Raya

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:42 WIB

Polresta Bogor Kota Bongkar Pemalsuan Susu Kadaluwarsa

Kabarindo24jam.com | BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan yang masa edarnya telah habis. Dalam rilis kasus yang digelar di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025), polisi menunjukkan barang bukti ratusan dus susu yang telah dimanipulasi masa berlakunya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, yang memimpin langsung rilis kasus tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam praktik curang ini. Keduanya diduga memalsukan tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu dengan tujuan untuk mendistribusikan kembali produk yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi.

“Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti ratusan dus produk susu kemasan dalam rilis kasus praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa yang masa edarnya telah habis,” ujar AKP Aji Riznaldi kepada awak media.

Baca Juga :  Puluhan PKL di Jalan Raya Bogor dan Jalan Mayor Oking Direlokasi ke Pasar Cikema

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan ratusan dus susu kemasan berbagai merek yang sudah lewat masa konsumsi. Para tersangka diketahui mengganti label tanggal kedaluwarsa agar tampak seolah-olah produk masih aman dikonsumsi.

Tindakan ini tentu saja sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, yang menjadi konsumen utama produk susu. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan atau minuman, dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa secara cermat.

Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan distribusi lebih besar yang terlibat, serta apakah praktik serupa telah terjadi di wilayah lain. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana pemalsuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Baca Juga :  Dulag Bogor Istimewakan Hari Jadi Bogor ke-543

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bogor, untuk memastikan produk serupa yang beredar di pasaran segera ditarik.

Rilis kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama di sektor keamanan pangan dan kesehatan publik. Polisi mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi produk serupa di pasaran agar segera melaporkannya ke pihak berwenang.(Man*/)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Percepat Pelaksanaan Pembangunan, Bupati Bogor Geser Puluhan Pejabat

Bogor Raya

Wali Kota Bogor Pilih Denny Mulyadi Jadi Sekretaris Daerah

Bogor Raya

Regulasi Daerah Harus Mampu Mengakomodasi Berbagai Kepentingan Masyarakat

Bogor Raya

Tarik Pedagang ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari, Perumda PPJ Beri Kemudahan 

Bogor Raya

DWP Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Bogor Raya

HELARAN BUDAYA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOGOR DI KABOGOR FEST 2025

Bogor Raya

Skybridge Bogor-Paledang Siap Beroperasi Pada 18 Juni 2025

Bogor Raya

Segera Kosongkan Pasar Bogor, Satpol PP Tunggu Sinyal PPJ dan Polresta