Kabarindo24jam.com | Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 45 kasus narkotika dan menangkap 51 tersangka dalam operasi yang berlangsung dari April hingga Mei 2025.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menggrebek sebuah gudang minuman keras ilegal jenis ciu, dengan lima pelaku yang berhasil ditangkap.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa kasus narkotika terbagi di enam wilayah, dengan rincian sebagai berikut: Bogor Utara 17 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 2 kasus, dan Tanah Sareal 1 kasus.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” ungkap AKBP Indra saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Senin (9/6).
Dalam pengembangan kasus, tim Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur menghentikan sebuah truk yang mengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur. Truk tersebut membawa 120 dirigen kosong dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, tiga orang pelaku, Jhon, Rocky, dan Syahrul, berhasil ditangkap, serta ditemukan 130 dirigen berisi ciu dan peralatan produksi lainnya,” tambahnya.
Kelima pelaku mengaku mendapat upah Rp 40.000 per dirigen yang merupakan bagian dari jaringan miras ilegal yang berasal dari Jawa Tengah.
AKBP Indra juga mengungkapkan adanya dua kasus besar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kasus pertama melibatkan tersangka K.A.W (43) yang ditangkap setelah mengembangkan kasus dari tersangka D.S.
Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disimpan di rumah tersangka di Bogor Timur. Diduga jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus kedua melibatkan Z.A.P (29) yang ditangkap di Bogor Utara dengan barang bukti 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, dan peralatan pengemasan narkoba. Z.A.P mengklaim bahwa barang tersebut milik temannya yang kini dalam pencarian.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kota Bogor,” imbuhnya. (Doel)*