Polri dan Kejaksaan Agung Sudah Satu Persepsi Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru

0
42
polri dan kejaksaan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan untuk melaksanakan aturan baru tersebut.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan aturan baru itu akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara. Aturan dilaksanakan mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas

“Per jam 00.01 WIB hari Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip, Senin (5/1/2026).

Terkait itu, Trunoyudo menjelaskan Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana. “Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri,” imbuh Trunoyudo.

Sikap senada juga dilakukan pihak Kejagung yang menyatakan siap melaksanakan aturan baru tersebut. “Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Anang menyebut pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia mengatakan jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. ” Kejaksaan telah menjalin kesepahaman melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Anang menyebut Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap berbagai persiapan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar. “Juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyikapi KUHP dan KUHAP baru tersebut. “Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan di awal reformasi, tetapi selalu menghadapi kendala. “Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ucap dia.

Ia memastikan KUHP dan KUHAP baru yang sudah mulai berlaku ini lebih reformis, mengakui HAM, dan lebih maksimal hadirkan keadilan. “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini