Polri Menunggu Proses Harmonisasi Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

0
15

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak menyatakan tegas sikapnya ketika merespons wacana pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Jenderal Sigit mengatakan wacana itu tengah dibahas dan Polri menunggu proses harmonisasi peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal tersebut.

Namun Kapolri menyebut, ada batasan-batasan yang harus dijaga sehingga perpres sesuai dengan kebutuhan. “Tentunya ini sedang dibicarakan dan kami sedang menunggu proses harmonisasi karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga kemudian maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” kata Kapolri Sigit di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Diketahui, draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” ucap koalisi dalam keterangannya. Secara materiil/ substansi, koalisi masyarakat sipil menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. “Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ujar mereka. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini