Kabarindo24jam.com | Jakarta – Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring dan admin judi online dari Kamboja. Kepulangan para korban ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga setelah adanya laporan dan informasi mengenai praktik eksploitasi yang dialami para WNI tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Selain itu, polisi juga memperoleh informasi dari media sosial terkait WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan online scam serta mengalami kekerasan fisik. “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja. Dari hasil koordinasi, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. “Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” kata Irhamni.
Irhamni mengungkapkan, para korban melarikan diri karena kerap mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Mereka kemudian saling bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan tinggal bersama karena ketakutan untuk kembali ke tempat kerja. Salah satu korban diketahui bernama Aisyah yang tengah mengandung enam bulan. Selama proses penyelidikan, Polri bersama pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan bantuan tempat tinggal.
Setelah seluruh proses koordinasi dengan KBRI Kamboja dan Imigrasi Kamboja rampung, kesembilan korban akhirnya memperoleh izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta BP2MI dan langkah ini adalah implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7, di mana Polri hadir memastikan supremasi hukum serta perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan TPPO.(Man*/)




