Home / Hukum

Senin, 13 September 2021 - 01:00 WIB

Polsek MedanTimur Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

MEDAN — Jajaran Polsek Medan Timur yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas narkoba. Iptu Japri dan anggotanya berhasil menangkap dua pemuda usai membeli narkoba jenis sabu paket 50.000.

Kedua tersangka MTL (49) dan RS alias Jali (35), warga Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat lalu (27 Agustus 2021), sekira pukul 18.00 wib di Jalan Pasar III Kecamatan Medan Deli.

Kepada wartawan, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora membenarkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat di Jalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, kita langsung turun memantau dan mengintai ke lokasi,” jelas Kompol Arifin.

Baca Juga :  Menjabat di Perusahaan Koruptor, Aktivis Anti Korupsi Diperiksa KPK

Tak berapa lama mengintai, lanjut dia, aparat Polsek Medan Timur melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Melihat polisi mengejar, kedua tersangka sontak membuang bungkusan narkobanya ke aspal dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui petugas.

Namun upaya tersangka tidak berhasil, dan petugas menyuruh mereka mengambil kembali bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp. 50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu tersebut kepada kedua tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Marah!! Kapolda Jabar Pecat Kapolsek Astana Anyar dan Anggota Pengguna Narkoba

Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur, yang telah menangkap kedua tersangka TL dan RS. Keduanya dikenal sudah lama mengedarkan narkoba di kawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat sering diresahkan.

“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, yang telah menangkap kedua pengedar narkoba tersebut. Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat”, ucapnya.

Warga berharap, agar kedua tersangka diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman dengan seberat-beratnya. “Kita minta kepada Hakim agar menjatuhi hukuman berat kepada ke dua tersangka karena sudah merusak generasi muda,” pungkas warga. (iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Bogor Operasi Narkoba, Bonus Gudang Miras

Hukum

Apa Kabar RUU Perampasan Asset?

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Hukum

Wali Kota Bogor Berkomitmen Kuatkan Sistem Minimalisir Korupsi

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR
kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda