Home / Polhankam / Politik

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Prabowo Akhiri Polemik, Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh

Kabarindo24jam.com | JAKARTA — Polemik yang selama ini membayangi batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berujung pada satu keputusan tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Empat pulau yang menjadi sengketa, yakni Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, dipastikan kembali masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini menjadi titik akhir ketidakpastian yang sempat memicu gejolak di tingkat daerah, bahkan menimbulkan kegelisahan masyarakat di wilayah perbatasan. Tak hanya itu, langkah Prabowo juga menjadi koreksi nyata atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya sempat menuai protes dari berbagai pihak.

“Pemerintah berlandaskan pada dokumen-dokumen resmi dan data pendukung yang telah dikaji mendalam. Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif adalah bagian dari Aceh,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga :  Pasukan Gerak Cepat Angkatan Udara Gelar Latihan Puncak

Langkah Prabowo ini bukan sekadar mengakhiri perselisihan administratif. Lebih jauh, keputusan ini menjadi cerminan bahwa negara tetap memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertemuan Penting di Tengah Perjalanan Kenegaraan

Menariknya, keputusan penting ini diambil saat Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan kenegaraan menuju Rusia. Di Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Mendagri Tito Karnavian melakukan pembahasan intensif di Istana, sebelum akhirnya Presiden mengeluarkan sikap resmi.

Baca Juga :  Ketidaksukaan Publik Terhadap Anies Lebih Tinggi Dibanding Ganjar

Persoalan ini memang telah lama menjadi bara dalam sekam. Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebut empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut, memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan DPR RI. Sejumlah tokoh daerah hingga anggota parlemen menyuarakan keberatan, menuntut kejelasan dan penegakan dokumen sejarah.

Kini, keputusan telah diambil. Namun pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Pasca penetapan ini, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memperkuat batas wilayah, menghindari konflik di akar rumput, serta mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan yang selama ini kerap terabaikan. (Ls*/)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Pasukan Gerak Cepat TNI AU Lakukan Validasi Organisasi

Polhankam

DPR Sebut Tupoksi TNI Bertempur, Bukan Urusi Pangan

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Polhankam

Publik Desak Prabowo Ambil Sikap atas Keputusan Tito

Polhankam

TNI AU Perluas Kerjasama dengan Industri Pertahanan Global

Polhankam

Korlantas Berperan Besar dalam Membentuk Wajah Humanis Polri

Polhankam

Keputusan Mendagri Soal Pulau Aceh Jangan Menentang UUD 1945

Hankam

Kemendagri Ultimatum Ormas Berseragam Seperti Aparat