Jumat, 16 Mei 2025

Proses Hukum Kelamaan, Nikita Mirzani Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat selebritis cantik, Nikita Mirzani, masih mandek alias jalan di tempat. Meski Nikita telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan, proses sidang belum juga dimulai karena berkas perkara dinilai belum lengkap.

Merespons kondisi terkatung-katung ini, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa Nikita merasa diperlakukan tak adil sehingga berencana untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap sejumlah pihak, termasuk kapolri dan jaksa agung.

“Saya mendapatkan amanat dari Nikita Mirzani dan dia meminta saya segera dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi,” kata Fahmi dalam jumpa pers virtual yang digelar Rabu (14/5/2025) malam.

“Yang menjadi tergugat itu RG, kedua adalah AM, yang ketiga sebagai tergugat satu, kepala kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah jaksa agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan turut menjadi tergugat tiga,” tuturnya lagi.

Fahmi menyatakan, gugatan ini diajukan untuk menguji bahwa persoalan hukum Nikita Mirzani menurutnya adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana oleh sejumlah pihak.

“Bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana. Ini yang akan kita uji apakah benar bisa seperti itu. Namun strateginya seperti apa dan langkahnya akan bagaimana, itu jadi strategi kami dan tidak harus dibuka ke publik,” tegas Fahmi.

Baca Juga :  Sejuknya Penajam Paser di Pagi Hari

Sebagai kuasa hukum, ia juga menyoroti soal masa penahanan yang dijalani Nikita dan asistennya, Mail yang sudah dimulai sejak 4 Maret 2025. Kejaksaan Agung masih bisa mengajukan kembali masa penahanan terakhir hingga 2 Juni 2025.

Jika hingga berakhirnya masa tersebut pihak penyidik belum bisa melengkapi berkas hingga bisa disidangkan, maka Nikita Mirzani harus bebas demi hukum. “Kalau mengacu pada KUHAP ya seperti itu. Artinya kalau sudah ditahan 180 hari belum ada berkas yang dinyatakan lengkap ya Nikita harus bebas demi hukum,” pungkas Fahmi
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyatakan tetap optimistis bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya akan dinyatakan lengkap atau P21 sebelum masa penahanannya berakhir.

“JPU dan penyidik masih terus berkoordinasi yang intensif untuk menuntaskan pelaporan terkait para tersangka agar mendapatkan kepastian hukum dan kami optimistis berkas (kasus Nikita Mirzani) ini bakal tuntas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan. (Yoga/*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini