JAKARTA – Menyikapi polemik proyek balap mobil listrik Formula E 2022 serta proses hukum oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek yang digagas Gubernur DKI Anies Baswedan, Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, meminta penyidik KPK memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraannya.
Dalam keterangan persnya, Hari Purwanto meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak Formula E Official, namun juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Yang harus dipanggil bukan Formula E Official, tetapi juga pihak Dispora,” tegas Hari, Sabtu (12/2/2022).
Selain itu, dia juga menyoroti soal aksi Gubernur DKI Anies Baswedan, yang pernah mengadakan makan bersama dengan mengundang sejumlah fraksi penolak interpelasi DPRD terkait kisruh dan dugaan ketidakberesan penyelenggaraan Formula E.
“Masuk ke gratifikasi bisa. Saya bisa saja laporkan. Mungkin ini bisa jadi bahan tertawaan. Karena bagi saya, enggak mungkin ngundang makan malam di rumah gubernur tanpa ada maksud tertentu, tidak ada makan gratis di dalam politik,” paparnya.
Seperti diketahui, Hari dan SDR menyoroti anggaran yang digelontorkan pemerintah terkait penyelenggaraan Formula E tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga diberikan kepada Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Sementara penyelenggaran balapan belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.
Maka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU, atau perjanjian kerjasama dengan panitia FEO. Lalu, darimana beban pembiayaan dan apa yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta dari FEO?
Mantan aktivis reformasi 98 ini pun menjawab, bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI Jakarta timbulkan potensi total lost Rp 560 miliar, dari total dana yang sudah diterima panitia lokal. “Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019,” kata Hari.
Hari kemudian merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kep FEO. Pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp.179.379.157.255).
Selanjutnya, pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000). Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000). “Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp 560.309.999.255,-,” terangnya kembali.
Menurut dia, anggaran yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat. “Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apa akan berjalan atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menanggapi terkait tudingan berbagai pihak terhadap tender sirkuit Formula E yang dianggap tidak transparan.
Menurutnya, proses pengadaan tender tersebut memang tidak transparan dan bahkan patut diduga ada rekayasa-rekayasa lainnya. “Kalau dikatakan tidak transparan, ya memang. Kami bantu berikan buktinya. Silahkan lihat website tender Jakpro. Tanggal 5 Januari 2022 mereka umumkan lelang, lalu beberapa saat kemudian dinyatakan gagal tanpa alasan” ujar Anggara pada Jumat (11/2/2022).
“Setelah itu, tiba-tiba sudah ada pemenangnya lagi. ini bisa diduga ada upaya sistematis meloloskan Formula E yang sudah banyak masalah dari awalnya,” tambahnya seraya menyebut pengumuman tender yang diulang seharusnya mengundang peserta yang mendaftar tender sebelumnya.
Menurutnya, PSI telah mencoba meminta dokumen prosedur pengadaan barang dan jasa dari Jakpro. “Sederhananya, coba sebutkan perusahaan mana yang melakukan penawaran dan berapa penawarannya, buka kepada publik.”
“Lalu masalah tender gagal apakah diumumkan kembali dengan mengundang juga peserta yang sebelumnya gagal. Kami sudah meminta transparansi, tetapi tidak diberikan. Kami akan terus kawal ini,” jelas Anggara.
Selain itu, menjadi kuat dugaan ada upaya sistematis persengkokolan.
Hal ini dilihat dari PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk yang memenangkan lelang tender lintasan Formula E di Kawasan Ancol, Jakarta Utara. “Bisa jadi semuanya rekayasa belaka untuk menutupi persekongkolan. Apalagi yang menang Jaya Konstruksi, apa ada hubungannya dengan pinjaman Ancol?,” tanyanya.
Menurut dia, pemenang tender ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab acara tersebut digelar di Taman Impian Jaya Ancol pada 4 Juni 2022 mendatang. “Kegiatan ini diselenggarakan di Jaya Ancol, lalu penyelenggaranya Jakpro, pemenang tendernya Jaya Konstruksi.”
“Jangan-jangan nanti ditalangi oleh pinjaman Bank DKI, dan disponsori oleh seluruh BUMD, lalu yang disuruh beli tiket seluruh PNS dan karyawan BUMD DKI Jakarta. Semuanya mau diatur,” katanya.
Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta koleganya di Fraksi PDI Perjuangan dan PSI untuk tak mencurigai lelang tender lintasan Formula E. “Saya kira itu semua proses lelang, tender dan sebagainya memang sudah harus sesuai dengan aturan, SOP ketentuan yang ada,,” ucapnya.
Ariza meyakini, Jakpro sebagai penyelenggara Formula E akan bekerja sesuai aturan berlaku. Apalagi BUMD itu telah terbiasa melakukan lelang proyek, dan hal ini bisa dilihat dari rekam jejak dalam menata infrastruktur di Jakarta. (***/CP/Tian)