Kabarindo24jam.com | Bogor kota –
Komisi III DPRD Kota Bogor mengkritisi keras sejumlah kontraktor proyek strategis yang dinilai abai terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya dalam proyek revitalisasi Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran, salah satunya di lokasi proyek kolam renang Mila Kencana yang baru-baru lalu ditinjau oleh Komisi III DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengaku kecewa karena upaya DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencari tambahan anggaran untuk pembangunan, seolah tidak dihargai oleh para pelaksana proyek yang bekerja asal-asalan di lapangan.
“Kami (Dewan) sudah mati-matian mencari tambahan anggaran agar rakyat dapat hasil terbaik. Tapi realisasi di lapangan justru mengecewakan. Kontraktor seperti itu seharusnya diblacklist saja, jangan dikasih proyek lagi,” tegas Heri kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Heri juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menjadi penanggung jawab proyek. “Kepala daerah harus evaluasi kerja dinas terkait. Saat kami sidak revitalisasi GOR Indoor B, para pekerja malah tidur, ditanya siapa pimpinan proyeknya juga tidak tahu. Ini kan main-main,” ujarnya geram.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Subhan, menegaskan bahwa sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap kontraktor wajib memiliki tenaga ahli K3 dan menerapkan standar keselamatan kerja di lapangan.
“Minimal kan harus ada tenaga ahli K3 umum. Saat lelang, seharusnya sudah diverifikasi apakah kontraktor memiliki tenaga K3. Dan saat proyek berjalan, PPK juga wajib memastikan SOP K3 diterapkan,” jelas Subhan.
Ia menambahkan, temuan DPRD di lapangan belum lama ini, menunjukkan adanya pekerja tanpa helm, rompi, dan sepatu keselamatan menjadi bukti lemahnya pengawasan. “Ini jelas pelanggaran serius. Harusnya ada sanksi tegas. PPK dan pengawas proyek tidak bisa lepas tangan,” tandasnya.
Menyikapi temuan Komisi III DPRD itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal, membenarkan bahwa penerapan K3 belum maksimal di proyek revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana. “Kami sudah beberapa kali cek ke lokasi, tapi belum menemukan tenaga ahli K3 di sana. Padahal itu wajib,” ungkap Irfan.
Irfan pun menegaskan bahwa perlengkapan K3 seperti helm, rompi, dan sepatu safety sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga alasan ketiadaan peralatan tidak dapat diterima. “Rompi dan helm itu sudah ada di RAB. PPK dan pengawas harus memastikan K3 benar-benar diterapkan. Karena sekecil apapun proyek konstruksi, wajib ada K3,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Irfan, mulai tahun depan seluruh proyek konstruksi di Kota Bogor akan diwajibkan memiliki petugas dan tenaga ahli K3 sejak proses lelang. “Ini jadi perhatian serius. Setiap proyek wajib memiliki petugas K3 agar keselamatan kerja bisa terjamin,” pungkasnya. (Cky/*)
Connect With Us

