Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyatakan tidak benar kabar tentang kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan. Ia menyampaikan bahwa angka tersebut hanya merujuk pada tunjangan rumah pengganti fasilitas rumah dinas yang memang telah dibayarkan.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang dpr sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. itu saja karena rumah dinasnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/8/2025).
Puan menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan ini diberlakukan sejak Oktober 2024 sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Tujuannya adalah untuk memudahkan anggota dalam menerima kunjungan konstituen yang datang dari daerah pemilihan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, menegaskan bahwa seluruh anggota DPR tetap menerima tunjangan rumah, termasuk yang sudah memiliki rumah di Jakarta, kecuali pimpinan DPR yang masih menggunakan rumah dinas dari Sekretariat Negara. “Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan anggota tanpa membebani APBN secara berlebihan,” ujarnya.
Kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp100 juta. Salah satunya ramai di media sosial X, topik mengenai “Gaji DPR 3 juta sehari” mendadak ramai dibahas.
Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya berbagi tangkapan layar dari berita berjudul, “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari” baru-baru lalu.
Adapun aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Namun, berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR, yang dirinci berikut ini, Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan dan Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp50 juta per bulan.
Adapun, rincian tunjangan yang didapatkan anggota DPR antara lain Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok Anggota DPR: Rp420.000, Wakil Ketua DPR: Rp462.000 dan Ketua DPR: Rp504.000.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, yakni Anggota DPR: Rp168.000 , Wakil Ketua DPR: Rp184.000 dan Ketua DPR: Rp201.600. Kemudian Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000, Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 dan Ketua DPR: Rp18.900.000.
Berikutnya, Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa, Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813, Uang sidang/paket: Rp2.000.000, Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000, Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 dan Ketua DPR: Rp 6.690.000.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000, Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000, Ketua DPR: Rp 16.468.000. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000, Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 serta tunjangan Asisten anggota: Rp 2.250.000. (Cky/*)