Home / Headline / Nusantara

Rabu, 21 April 2021 - 04:19 WIB

Puluhan Kendaraan Dinas Dipakai Pihak Lain, Plt Bupati Bandung Barat Perintahkan Tarik Paksa

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

BANDUNG BARAT — Belum lama ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan langsung menggebrak dengan memerintahkan penarikan mobil dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB) yang digunakan pihak ketiga atau pihak lain yang tak berkepentingan.

Dari total sebanyak 43 unit mobil dinas yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), hingga kini baru tiga unit yang dikembalikan. Itu pun berasal dari rumah bupati. Masing-masing, 2 unit yang biasa dipergunakan bupati dan 1 unit oleh istri bupati.

“Yang sudah dikembalikan ada tiga mobil dari delapan mobil yang ada di Lembang. Harapannya sisanya segera diserahkan juga,” jelas Kepala Bagian Rumah Tangga Setda KBB, Aa Wahya, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga :  Presiden Pastikan Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Tenaga Pendidik Tuntas

Menurut Wahya, dasar pengembalian mobil dinas itu karena Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah melayangkan surat edaran terkait pengembalian mobil dinas yang menjadi aset daerah tersebut.

Selain di Lembang, kata dia, mobil dinas di lingkungan Setda juga sebanyak 16 unit berada di pihak luar. Seperti Karang Taruna, Himpaudi dan pensiunan ASN totalnya ada 8 unit. Sisanya dipergunakan seperti oleh Plt Bupati, para asisten, staf ahli, para kepala bagian, termasuk unsur pimpinan.

“Sesuai arahan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pengambilan kendaraan dinas itu dilakukan secara bertahap dan melalui surat resmi juga dengan cara yang baik serta prosedural,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke 76, Pasukan dan Armada TNI AL Siap Siaga Tempur

Namun apabila surat resmi tidak digubris juga, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) PP, untuk mengambil paksa. Serta berkoordinasi dengan Bidang Aset untuk invetarisasi dan penarikan kendaraan dinas yang dipakai pihak ketiga.

“Kendaraan dinas itu harus dikembalikan, termasuk yang dipakai pihak ketiga, karena itu aset pemerintah yang jika tak digunakan sesuai aturan akan menjadi catatan pemeriksaan BPK,” katanya. (***/Theo)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan

Nusantara

Platform PoliceTube Membuat Kerja Jajaran Polri Lebih Transparan

Nusantara

Kepala Lemdiklat Polri Tekankan Pentingnya Transformasi Digital 

Nusantara

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Pindo Deli 1

Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, 1 Kg Sabu Disita

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS