JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indoensia (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Penetapan purnawirawan perwira tinggi atau pari bintang dua TNI AL tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.
“Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP,” kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejagung Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil. Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.
“Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang,” jelas Edy.
Dari informasi yang dihimpun, Laksamana Muda Purn A pernah Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Menado (2010—2011), Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) dan Dirjen Kuathan Kemhan RI, Pa Sahli Tk. III Bid Wassus dan LH Panglima TNI serta -Sesmenko Maritim dan Investasi (2017). (CP/**)