Home / Hukum

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:00 WIB

Purnawirawan Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Satelit

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indoensia (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.

Penetapan purnawirawan perwira tinggi atau pari bintang dua TNI AL tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.

“Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP,” kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejagung Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Sejumlah Sesjam, Kajati dan Pejabat Eselon II Kejagung

Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil. Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.

Baca Juga :  Selama Januari-Juli 2021, KPK Mampu Garap 200 Kasus Korupsi

“Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang,” jelas Edy.

Dari informasi yang dihimpun, Laksamana Muda Purn A pernah Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Menado (2010—2011), Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) dan Dirjen Kuathan Kemhan RI, Pa Sahli Tk. III Bid Wassus dan LH Panglima TNI serta -Sesmenko Maritim dan Investasi (2017). (CP/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK